Informasi
Sesuai dengan surat Pemerintah daerah provinsi jawa barat Nomor : 443/ 5037 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
maka dengan hal tersebut Memutuskan bahwa:
Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020;
Khusus pengawas, kepala, kasubbag tata usaha, guru, dan tenaga kependidikan pada SMA/SMK/SLB di wilayah yang melaksanaan PSBB, pada jadwal pelaksanaan PSBB agar memperhatikan, menyesuaikan dan menerapkan kebijakan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksanan PBM di rumah selama bulan Ramadan sesuai Juknis yang telah ditetapkan (terlampir), dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik dengan memperhatikan Juknis pada lampiran II, khusus bagi siswa selain beragama islam melaksanakan kegiatan pendidikan karakter dan keagaaman sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
Pelaksanaan PBM di rumah masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di lapangan;
Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini;
Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerjasama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah;