Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun 2022
Ditulis tanggal 06 Jun 2022 | Dibaca 1402 kali
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan di tingkat SMK guna mengukur pencapaian kompetensi peserta didik. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan siswa agar dapat bersaing di dunia usaha dan industri setelah mereka lulus dari sekolah. Hal ini mendorong SMK ICB Cinta Niaga untuk mengadakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). UKK yang diadakan di bulan April - Mei 2022 ini diikuti oleh seluruh kompetensi keahlian : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran, Akuntansi dan Keuangan Lembaga serta Rekayasa Perangkat Lunak.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) melibatkan mitra asosiasi profesi dari berbagai keahlian, serta praktisi industri, yang berperan sebagai penguji eksternal. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan dalam bentuk ujian praktik, yang pengujiannya meliputi aspek pengetahuan dan keterampilan. Pelaksanaan UKK menggunakan sistem standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dan mengacu pada kebutuhan dunia usaha dan industri. Setelah menyelesaikan UKK ini, siswa akan diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan kompetensi keahlian yang sudah ditempuh.